BULELENG — Menemukan pohon di pinggir jalan yang membutuhkan pemangkasan? Warga Kabupaten Buleleng kini tidak perlu repot membuat surat atau mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Permohonan dapat diajukan secara online melalui aplikasi Green RTH.
Layanan tersebut mulai digunakan setelah diluncurkan pada 1 Oktober 2026. DLH Buleleng menghadirkan aplikasi ini untuk mempercepat sekaligus mempermudah akses pelayanan masyarakat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Buleleng, Made Adiana, mengatakan warga hanya perlu memasukkan data diri, mengunggah foto pohon, dan mencantumkan lokasi melalui titik koordinat.
Namun, setiap laporan tetap melalui proses pemeriksaan. Operator akan memverifikasi pengajuan sebelum petugas turun ke lapangan. Kondisi pohon kemudian dikaji untuk menentukan penanganan yang sesuai.
Jika diperlukan pemangkasan, DLH akan menyusun jadwal pekerjaan. Masyarakat dapat melihat informasi tindak lanjut tersebut melalui aplikasi.
Green RTH juga tidak hanya melayani pemangkasan pohon. Aplikasi ini menyediakan reservasi penggunaan ruang terbuka hijau, pengaduan fasilitas taman, serta penyewaan sembilan kios untuk pelaku UMKM.