Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menghadirkan layanan baru yang menjamin proses peralihan hak atas tanah selesai maksimal 10 hari kerja.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari "kado" Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).
Lanjutan beritanya : Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kota Semarag dan Kabupaten Semarang Maksimal 10 Hari

