Selasa, 03 November 2026

Ketika Mantan Kapolri Jadi Tersangka, Ujian Besar Transparansi dan Integritas Polri

JAKARTA — Tidak ada institusi yang boleh kebal hukum, termasuk kepolisian. Prinsip tersebut kini mendapat ujian setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Listyo sebagai tersangka menjadi perhatian besar karena menyangkut sosok yang pernah memegang kendali tertinggi di tubuh Polri.

Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan LIMS tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sesuai.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Untuk mengungkap perkara ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik.


Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kasus ini menghadirkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal kepolisian. Bagaimana sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum diduga digunakan tanpa mengikuti prosedur?

Lebih jauh, publik tentu menunggu apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dibangun melalui slogan reformasi. Kepercayaan hanya bisa tumbuh ketika hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang jabatan dan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Umum